Permendikbud No 6 Tahun 2018
Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 18 telah diatur bahwa : penilaian prestasi kerja kepala sekolah (PKKS) dilakukan secara berkala setiap tahun.
Penilaian tersebut meliputi :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ,
2. Perilaku,
3. kehadiran.
PKKS SMP N 4 Karanganyar
Setelah sempat tertunda akhirnya Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah Tahun 2018 telah sukses dilaksanakan Sabtu tanggal 18 Mei 2019 yang
sedianya akan dilaksanakan Senin tanggal 13 Mei 2019. Untuk Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah (PKKS) ini merupakan kali kedua bagi Bapak Dwi Budi
Priyanta,S.Pd., menjabat kepala SMPN 4 Karanganyar.
Adapun Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2018 di SMP
Negeri 4 Karanganyar ini adalah Pengawas Pembina sekolah masing-masing. Adapun
Tim Penilai PKKS yang hadir adalah Bapak Drs.Lilik Dwi Nugroho BU, M.Pd dan
Bapak Drs.Suwarsono, M.Pd.
Kesan Tim Penilai Penilaian
prestasi kerja kepala sekolah (PKKS) Tahun 2019 , SMP Negeri 4 Karanganyar
Ngawi Baik dan Berjalan Lancar.
Permendikbud
No 6 Tahun 2018
Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 18 telah diatur
bahwa : penilaian prestasi kerja kepala sekolah
(PKKS) dilakukan secara berkala setiap tahun. Penilaian tersebut
meliputi :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ,
2. Perilaku,
3. kehadiran.
Latar Belakang PKKS
UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN
Penilaian Kinerja PNS bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan
sistem karier (Pasal 75)
Penilaian Kinerja PNS dilakukan
berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS (Pasal 76 Ayat (1);
Penilaian Kinerja PNS dilakukan
secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan
Penilaian Kinerja PNS berada di
bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing
Penilaian Kinerja PNS didelegasikan
secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS
PK PNS tersebut dapat mempertimbangkan
pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya
Hasil PK PNS digunakan untuk
menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS dan dijadikan sebagai persyaratan
dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian
tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta
untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
PNS yang penilaian kinerjanya tidak
mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan
pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum PKKS
PP No. 19 Th. 2017 tentang Perubahan
Atas PP No. 74 Th. 2008 tentang guru, Pasal I Angka 24 ketentuan Pasal
54 menyatakan bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada
guru dan tenaga kependidikan”.
Permendikbud No. 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah, pasal 9 telah diatur bahwa
beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial,
pengembangan kewirausahaan; dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja tersebut ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan
yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif per minggu.
Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 18 telah diatur
bahwa : penilaian prestasi kerja kepala sekolah
(PKKS) dilakukan secara berkala setiap tahun. Penilaian tersebut
meliputi :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ,
2. Perilaku,
3. kehadiran.
Penilaian prestasi kerja kepala
sekolah (PKKS) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya
meliputi komponen hasil :
1, pelaksanaan tugas manajerial;
2, pengembangan kewirausahaan;
3. pelaksanaan supervisi kepada guru
dan tenaga kependidikan;
4. pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan;
5. tugas tambahan di luar tugas
pokok.
Tujuan PKKS
Untuk menjamin
objektivitas, akuntabilitas, dan pembinaan kepala sekolah yang didasarkan
kepada sistem prestasi dan sistem karier
Manfaat PKKS
1. Bagi Kepala sekolah, sebagai bahan evaluasi diri,
dasar perbaikan dan peningkatan kinerja, dan pengembangan profesi;
2. Bagi Dinas Pendidikan, sebagai pemetaan kinerja kepala
sekolah yang dapat dijadikan dasar kenaikan pangkat, pemberian
tunjangan, sanksi, mutasi, dan/atau promosi, serta untuk mengikuti pendidikan
dan pelatihan
3. Bagi Kemendikbud, sebagai dasar dalam pemetaan
kinerja Kepala Sekolah secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota, dasar
penyusunan kebijakan pembinaan dan pengembangan kepala sekolah, penetapan
kenaikan pangkat, pemberian tunjangan kinerja, sanksi, mutasi, dan promosi
kepala sekolah
Selamat dan
Sukses untuk SMP Negeri 4 Karanganyar Ngawi.
Berikut Album Kegiatan PKKS Tahun 2019
No comments:
Post a Comment