Menteri Keuangan Sri Mulyani tegaskan tidak ada kebijakan menghentikan atau potong tunjangan untuk guru. Sri Mulyani memastikan bahwa tunjangan guru tetap disalurkan.
Selengkapnya....
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah isu
adanya penghentian penyaluran tunjangan guru. Diketahui, kabar soal penghentian
tunjangan guru menjadi viral di media sosial. Sri Mulyani memastikan tunjangan
guru tetap disalurkan sebagaimana kebutuhan dengan melakukan efesiensi anggaran
pemerintah daerah.
"Kalau ada uang yang idle, itulah yang
akan digunakan. Salah besar ada yang menyampaikan seolah kita melakukan
pemotongan terhadap tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya," kata
Sri Mulyani di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Sri Mulyani mengatakan, tunjangan guru akan
menggunakan anggaran pemerintah daerah yang dianggap masih cukup hingga akhir
tahun. Jika daerah tersebut memiliki anggaran yang berlebih untuk tunjangan
guru, maka pemerintah pusat tidak memberikannya lagi.
"Mereka sudah punya dana cadangan itu.
Jadi tidak ada kebijakan menghentikan atau potong tunjangan untuk guru,"
kata Sri Mulyani.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima
menjelaskan, surat yang viral di media sosial itu ditujukan kepada pemerintah
daerah. Menurut dia, jika orang awam membacanya akan menimbulkan mispersepsi
karena tak memahami isi surat secara menyeluruh.
Kata "menghentikan" yang dimaksud
bukan sama sekali memangkas hak penerima atas tunjangan-tunjangan tersebut.
Namun, mengoptimalkan dana yang mengendap di oemerintah daerah untuk
dialokasikan sebagai tunjangan guru.
"Hal tersebut sebenarnya suatu mekanisme
yg biasa dilakukan dalam rangka melakukan optimalisasi dana yang masih
mengendap di daerah," kata Prima.
Kementerian Keuangan menerima hasil
rekonsiliasi internal Kementerian Pendidikan soal dana tunjangan yang berada di
Pemda. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke Pemda setempat, akan diketahui
tiga kemungkinan. Pertama, jika ternyata jumlah yang dialokasikan untuk
tunjangan guru sudah pas sampai akhir tahun, maka tak ada tindaklanjut apa-apa
dari Kemenkeu. Kedua, jika ternyata anggaran untuk tunjangan kurang, maka akan
ditambahkan dalam bentuk dana cadangan ke Pemda setempat.
Hingga Juli 2018, Kemenkeu telah menyalurkan Rp
74 miliar dana cadangan untuk 32 daerah yang anggaran tunjangan profesi gurunya
kurang. Alternatif ketiga, yaitu jika dilihat masih ada dida dana yang
mengendap dan dihitung-hitung bisa memenuhi tunjangan profesi guru hingga akhir
tahun, maka Kemrnkeu akan menghentikan penyaluran anggaran agar Pemda memanfaatkan
dana yang sudah ada.
Dari hasil rekonsiliasi itu terlihat untum
tunjangan profesi guru PNSD ada 11 daerah yang dihentikan dengan nilai Rp 30
miliar, unjangan khusus guru PNSD di 11 daerah dengan nilai penghentian Rp 146
miliar, serta tambahan penghasilan guru PNSD untuk 141 daerah dengan nilai
penghentian Rp 148 miliar. "Artinya daerah yang dihentikan masih terdapat
dana yang mengendap di daerahnya. Sekali lagi, tidak ada isu yang namanya guru
jadi kehilangan haknya menerima tunjangan," kata Prima.
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/
Judul Asli : Klarifikasi Kemenkeu
Soal Isu Penghentian Tunjangan Guru. Sumber : https://ekonomi.kompas.com/
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
No comments:
Post a Comment